Adab dalam Majelis 2

21 Jan 2012


Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari nenek lelakinya radhiaLLAHU ‘anh bahwasanya RasuluLLAH shallaLLAHU ‘alayhi wa sallam bersabda:
"Tidak halallah bagi seseorang itu kalau memisahkan tempat duduk antara dua orang, melainkan dengan izin kedua orang itu."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan.
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan: Nabi  shallaLLAHU ‘alayhi wa sallam  bersabda:
"Janganlah seseorang itu duduk antara dua orang - yang sudah duduk lebih dulu, melainkan dengan izin keduanya."

0 komentar: