Hadits Tidak Bolehnya Ishbal 1

21 Jan 2012


Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shallaLLAHU 'alayhi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang menarik bajunya - yakni melemberehkan sampai menyentuh tanah, baik yang berupa baju, sarung dan Iain-lain - karena maksud kesombongan, maka ia tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat - maksudnya tidak akan dilihat dengan rasa keridhaan dan kerahmatan."
Abu Bakar lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku itu selalu melembereh saja - karena kurusnya badan, kecuali kalau saya membenarkan lagi letaknya, misalnya dengan diikat keras-keras atau diangkat ke atas." Maksudnya, apakah diancam dengan tin-dakan sebagaimana di atas itu. Rasulullah shallaLLAHU 'alayhi wa sallam  lalu menjawab: "Sesungguhnya anda tidak termasuk golongan orang yang melaku-kan semacam rtu dengan maksud kesombongan," jadi tidak apa-apa hukumnya.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayat-kan sebagiannya.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Justeu hadits di atas menyatakan hukum bolehnya ishbal, asal tidak sombong.
Tidak percaya? Buktinya Abu bakar melakukannya tidak masalah.

Anonim mengatakan...

Lah mau diedit kok udah terpublish.
*Justru
Salah ketik.

Khanza Asy-Syifaa' mengatakan...

di sini, dari Abu Bakar RadhiaLLAHU 'anh telah tahu bahwa ishbal itu sangat dilarang...
namun, sarung beliau selalu melembereh...
makanya beliau melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallaLLAHU 'alayhi wa sallam.
maksud dari kata "kecuali kalau saya membenarkan lagi letaknya, misalnya dengan diikat keras-keras atau diangkat ke atas" bahwa Abu Bakar RadhiaLLAHU 'anh membenarkan kembali letak sarung beliau sehingga tidak menutupi mata kaki beliau.
beliau terus melakukan hal tersebut (memperbaiki letak sarung beliau sehingga di atas mata kaki)...
waLLAHU a'lam...

Khanza Asy-Syifaa' mengatakan...

'afwan, apanya yang mau diedit Mr.?

Anonim mengatakan...

Dalam kaidah fiqh, diyatakan bahwa apabila ada hukum yang bersifat khusus, maka hukum yang bersifat umum tidak berlaku.

Dari kaidah fiqh saja disitu tertulis jelas bahwa hukum yg bersifat khusus adalah soal sombong, dan yg bersifat umum adalah memanjangkan celana.

Lucu saja, ketika berbicara hadits lain ditekankan kaidah fiqh, tapi pada hadits ini ada sekelompok orang yang menutup2i kaidah fiqh.

Tapi saya belum berbicara sampai kekaidah fiqh segala. Saya baru membicarakan konteksnya saja.

Begini, jika Abubakar mau, dia bisa saja memotong celananya toh..
jadi ketika celananya turun kebawah, turunnya tetap diatas mata kaki.

Atau Rasulullah bilang, hai abu bakar, kamu sendiri bilang kalo diikat keras2 gak bakal turun celanamu kan? ya diikatlah, gak usah banyak alasan.
tinggal sami'na waathona saja.

Tapi gak tuh, hal2 yg sepele itu oleh Rasulullah tidak dipermasalahkan buat abu bakar, karena rasulullah tau abu bakar tidak sombong dengan ishbalnya.

Cobalah bersifat kritis dan gak sekedar ikut2an pendapat orang.

Khanza Asy-Syifaa' mengatakan...

syukran atas perhatiannya untuk mengoreksi posting ini...
komentar ana di atas menurut buku yang pernah ana baca...
saya pun bahkan tidak mengatakan haram...
mengutip dari judul buku yang ana ambil haditsnya, bab 119 Riyadhushsholhin:
"Sifat Panjangnya Gamis, Iobang Tangan Baju, Sarung, Ujung Sorban Dan Haramnya Melemberehkan Sesuatu Dari Yang Tersebut Di Atas Karena Maksud Kesombongan Dan Kemakruhannya jikalau Tidak Karena maksud Kesombongan"

Khanza Asy-Syifaa' mengatakan...

ana ini hanya seorang yang kurang ilmu, namun saya berbicara sesuai dengan apa yang saya ilmui...
mengapakah kita ingin melakukan sesuatu yang makruh?
ana anjurkan untuk membuka

http://rosyidi.com/makruh-itu-bukan-berarti-boleh/

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-isbal/

http://www.zulfahmi.net/2011/08/ringkasan-hukum-isbal.html

http://almadinah.or.id/283-apa-hukum-isbal-dan-mencukur-jenggot.html

memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ishbal ini...
namun bukankah lebih baik menghindarinya?
waLLAHU a'lam